Nyabu di Dalam Alphard Diamankan Polresta Banyumas

    Nyabu di Dalam Alphard Diamankan Polresta Banyumas
    Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kantor Polsek Ajibarang, Kab.Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).

    BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kantor Polsek Ajibarang, Kab.Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan bahwa tersangka SJ (49) domisili Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat dan AK (30) warga Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat diamankan petugas setelah menerima penyerahan dari Polsek Ajibarang karena pelaku kedapatan membawa alat bong dari kaca yang ditemukan di dalam mobilnya. 

    “Kami melakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK ditemukan barang berupa 2 (dua) plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan atau disembunyikan didalam celana jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya", papar Kasat Narkoba. 

    Ia menjelaskan kronologi penyerahan kedua tersangka dari Polsek Ajibarang berawal dari keributan yang terjadi antara tersangka yang pada saat itu mengendari mobil Alpard yang berseteru dengan Supir bus di jalan Ajibarang-Purwokerto sehingga menimbulkan kemacetan kemudian petugas dari Polsek Ajibarang mengamankan SJ dan AK ke Mapolsek Ajibarang. 

    "Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, 1 (satu) buah Bong alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca", papar Kasat Narkoba. 

    Selain itu petugas juga menyita 1 (satu) buah kardus bekas bungkus Handphone warna putih  bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 (sebelas) pipet kaca, 4 (empat) buah cutton bud, 6 (enam)  potongan selang transparan, 3 (tiga) gulungan alumunium foil, 1 (satu) potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, 1 (satu) potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dan 1 (satu) KBM TOYOTA ALPHARD warna putih. 

    Lanjut Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    "Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut" ujarnya.

    Èditor:ASHMS 

    NYABU ALPHARD POLRESTA BANYUMAS JATENG
    Andi Suwarno

    Andi Suwarno

    Artikel Sebelumnya

    Parah!! Kecelakaan Bus Lawan Bus Terjadi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jateng Pimpin Gelar Apel Pasukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Koops Habema Respons Kebutuhan Penerangan Masyarakat Wilayah Papua
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima

    Ikuti Kami